Oleh: Putu Deni Sudiartha*1 dan Dewa Nyoman Redana*2
(Locus Majalah Ilmiah Fisip Vol 8 No. 1- Agustus 2017, p.14-25)
Abstraksi
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam undang-undang bertujuan untuk mewujudkan desa yang mandiri melalui partisipasi dan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan pembangunan nasional. Dari undang-undang ini menambah sumber pendapatan desa tetapi hal ini tidak didukung dengan sumber daya manusia yang mumpuni dimana tingkat pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan masih rendah dan pekerjaan mereka hanya mengandalkan tenaga (buruh tani, peternak, dan buruh serabutan).
Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: (1) Bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng? (2) Bagaimanakah Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng?
Partisipasi adalah sebagai ketersediaan untuk membantu keberhasilan setiap program sesuai kemampuan setiap orang dengan tidak mengorbankan kepentingan diri sendiri, dimana partisipasi masyarakat ada beberapa jenis dan bentuk, yang menurut penulis dapat dibagi menjadi dua yaitu partisipasi non fisik (ide, saran dan keahlian) dan partisipasi fisik (tenaga, barang dan uang). Sedangkan pemberdayaan dalam pelaksanaannya, proses dan pencapaian tujuan dilakukan melalui Pemungkinan, Penguatan, Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penentuan sumber data dari pernyataan-pernyataan, sikap informan, tempat dan peristiwa dan dokumen. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa: 1). Partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa sanggalangit, kecamatan gerokgak, kabupaten buleleng pada umumnya sangat baik terutama dalam partisipasi fisik namun tidak dengan partisipasi non fisik (ide, keahlian dan saran) hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan, ketrampilan. 2) Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dilakukan melalui 5 P (Pemungkinan, Penguatan, Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan) dimana pemberdayaan masyarakat melalui Pemungkinan, Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan sudah baik dan mengalami kendala di Penguatan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu diadakan pelatihan-pelatihan kerja, kursus ketrampilan dan bimbingan teknis yang bekerja sama dengan instansi terkait guna menambah pengetahuan dan ketrampilan masyarakat itu sendiri.
Kata kunci: Partisipasi, Pemberdayaan, dan Pembangunan Desa
*1Alumni FISIP UNIPAS dan. *2Staf Pengajar Fisip Universitas Panji Sakti