Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti dapat mempertimbangkan untuk menerima mahasiswa pindahan dari:
Agar dapat dipertimbangkan untuk dapat diterima menjadi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti, mahasiswa pindahan tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti, selambat-lambatnya dua bulan sebelum masa pendaftaran semester yang hendak diikuti.
Mahasiswa pindahan yang bersangkutan harus masih berstatus mahasiswa pada saat mengajukan permohonan pindahan (tidak dinyatakan putus studi berdasarkan pertimbangan masa studi di Universitas/Fakultas Jurusan asal atau tidak sedang dalam status skorsing.
Surat permohonan tersebut harus memuat alasan-alasan pindah, dengan dilampiri:
Pengakuan terhadap jumlah kredit dan nilai kredit mata kuliah yang pernah ditempuh mahasiswa yang bersangkutan ditentukan oleh Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti bersama pimpinan jurusan bersangkutan yang berdasarkan kurikulum dan silabus yang berlaku di Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Panji Sakti.