Bersama ini kami sampaikan surat keptusan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tentang Pembimbing Skripsi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
SURAT KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PANJI SAKTI
NOMOR : 01/FS/I.08.04/I/2017
TENTANG
PEMBIMBING SKRIPSI MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS PANJI SAKTI
Menimbang : 1. Bahwa penyusunan skripsi bagi mahasiswa program S1 merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Sosial (S.Sos.)
2. Bahwa untuk tertib dan lancarnya penyusunan skripsi tersebut dipandang perlu menetapkan Dosen Pembimbing dalam bentuk Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Nasional Pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005, Tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1998 dan No. 60 tahun 1999.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Dosen Pembimbing Skripsi Bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Panji Sakti.
Pertama : Menunjuk nama tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai Dosen Pembimbing Skripsi bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Politik Universitas Panji Sakti.
Kedua : Para Dosen Pembimbing Skripsi tersebut pada diktum pertama di atas untuk memberi bimbingan terhadap penyelesaian penyusunan skripsi dari masing-masing mahasiswa yang dibimbingnya yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga : Segala biaya yang dikeluarkan dengan ditetapkannya keputusan ini menjadi beban masing-masing mahasiswa yang mengikuti bimbingan skripsi.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Singaraja
Tanggal : 9 Januari 2017
Dekan,
TTD
Dr. Gede Sandiasa, S.Sos., M.Si.
NIP. 19701012 200501 1 001